





![]() | Hari ini | 80 |
![]() | Kemarin | 152 |
![]() | Pekan ini | 232 |
![]() | Pekan kemarin | 705 |
![]() | Bulan ini | 2483 |
![]() | Bulan kemarin | 4261 |
![]() | Semuanya | 31076 |
IP Kamu: 38.107.179.223
,
Hari ini: May 21, 2012
Sekilas tentang Jamu
Jamu (the indonesian heritage of traditional medicine)
Pada dasarnya jamu merupakan bagian dari obat tradisional yang sudah banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia. Kalau kita berbicara obat tradisional, maka ada beberapa acuan yang bisa kita ambil, salah satunya dari UU No 23 tahun 1992, yang menerangkan bahwa obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Sedangkan menurut World Health Organization (WHO), suatu produk dapat disebut sebagai obat tradisional jika obat tersebut telah dikonsumsi secara turun-temurun selama tiga generasi dan telah terbukti aman dan bermanfaat berdasarkan pengalaman. Badan POM sendiri telah menentukan kategori obat tradisional menjadi tiga kategori, yaitu
1. Jamu. Kategori obat tradisional ini merupakan kategori yang paling rendah. Hal ini dikarenakan jamu merupakan produk dari tanaman obat namun belum memiliki bukti ilmiah mengenai manfaat yang dihasilkan dan belum dilaksanakan uji pra klinis dan klinis.
2. Obat herbal terstandar. Kategori ini merupakan tingkatan yang lebih tinggi dibandingkan jamu karena sudah dilakukan uji pra klinis, yaitu uji simplisia nya yang terbukti secara ilmiah mengandung zat tertentu yang bisa mempengaruhi kesehatan. Maksud simplisia disini adalah bagian tertentu dari tanaman obat yang bisa diambil manfaatnya, misal temulawak yang sudah dibuktikan secara ilmiah bahwa rimpangnya bermanfaat untuk menyembuhkan radang hati.
3. Fitofarmaka. Kategori ini merupakan kategori yang paling tinggi, atau yang paling atas dari tingkatan karena selain sudah mengalami uji pra klinis (simplisianya dibuktikan secara ilmiah bermanfaat) juga sudah terbukti secara klinis. Artinya produk obat yang dihasilkan sudah pernah dilakukan uji coba ke manusia dan memberikan khasiat manjur yang telah dibuktikan secara ilmiah.
Sampai saat ini, obat tradisional yang beredar di Indonesia masih didominasi oleh jamu. Karena untuk melakukan uji pra klinis dan klinis membutuhkan biaya yang tidak murah. Hal ini terkait dengan isu HAKI dan biaya riset yang rumit. Selain itu, 75% produsen jamu di Indonesia masih diisi oleh UKM. Menurut BPPT, biaya untuk menghasilkan obat tradisional sampai ke kategori fitofarmaka dibutuhkan biaya minimal 500 juta. Sementara untuk sampai pada kategori obat herbal terstandar membutuhkan setengahnya.
Sebenarnya hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan oleh kalangan pengusaha jamu. BPPT telah berkomitmen untuk terus menggalakkan riset di bidang obat tradisional dengan prioritas obat herbal terstandar. Hal ini lebih didomonasi alasan biaya. Jadi, para pengusaha yang ingin produknya tidak berkutat di jamu dan ingin menjadi produk obat herbal terstandar maka dapat menggunakan tanaman obat yang telah lulus uji pra klinis yang telah dilakukan oleh BPPT.
Dapat diartikan, jika produsen menggunakan tanaman obat tersebut sebagai bahan baku untuk menghasilkan produk obat tradisional, maka kategori obat tradisional nya bisa digolongkan sebagai obat herbal terstandar. Biaya yang dikeluarkan pun hanya sebatas biaya royalti yang menurut BPPT jauh lebih murah dibandingkan harus meneliti sendiri dengan tahapan proses yang rumit.
Mengapa penelitian ilmiah diperlukan?
Pada dasarnya, masyarakat Indonesia tidak banyak berbicara dan meminta bukti ilmiah setiap produk obat tradisional. Masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan budaya warisan leluhur dan kepercayaan turun temurun. Artinya jika nenek moyang mengatakan bahwa mereka dapat sembuh dengan mengkonsumsi ramuan beras kencur, maka para keturunannya ikut percaya dan mengkonsumsi beras kencur. Itulah yang menyebabkan beras kencur tetap dikonsumsi walaupun tidak ada bukti ilmiahnya. Tapi jika kita berbicara potensi pasar global, persyaratan bukti ilmiah pada setiap produk obat tradisional sangatlah mutlak. Pasar luar negeri bisa dikatakan menolak jamu tapi lebih terbuka terhadap obat herbal terstandar, apalagi fitofarmaka.
Saat ini konsumsi obat tradisonal di dunia mencapai US$ 20 miliar dan di Asia mencapai US$ 7,2 Miliar. Dari angka tersebut, Indoensia baru mencapai US$ 300 juta, tertinggal di bawah Malaysia yang sudah mencapai US$ 1,2 miliar. Sementara dari segi omzet, GP Jamu menyebutkan angka Rp 4 Triliun untuk dalam negeri pada tahun 2007. Angka ini hanya sebesar 10% dari konsumsi obat kesehatan nasional. Peluang omzet meningkat di tahun 2010 sudah ditargekan pada angka Rp 10 triliun dan pada tahun 2015 diharapkan bisa mencapai Rp 30 triliun.
Menurut data ekspor-impor Departemen Perdagangan, Indonesia bermain dalam pasar obat tradisional (temasuk jamu) dalam enam Harmonized System (HS). Keneman HS tersebut adalah 2106.90.900 (Other food preparation N.E.S), 3003.90.100 (Preparation 2 or more mix product of vegetable, animal, and mineral substance), 3003.90.929 (Other human medicaments), 3004.30.000 (Human Medicament containing andrenal cortex hormone), 3004.30.200 (Human medicament containing andrenal cortex hormone in measured doses), 3004.40.290 (Other alkaloid for human medicaments for retail sale), dan 3004.90.100 (Preparation 2 or more mix product of vegetable, animal, and mineral substance not list in Republic of Indonesia) (CIC-Corinthian, 2000).
Indonesia lebih banyak mengekspor obat tradisional kategori other food preparation. Kategori ini termasuk didalamnya suplemen untuk makanan. Namun jika ingin melihat data obat tradisional untuk kesehatan dengan fungsi yang serupa dengan obat moderen, kategori other human medicaments dapat dijadikan dasar analisa karena berhubungan dengan media pengobatan. Jika melihat data untuk other human medicaments, tren ekspor Indonesia juga menunjukan indikasi yang meningkat. Pada tahun 2001, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 6.288.787 dan mencapai nilai tertinggi pada tahun 2007 yang mencapai US$ 17.970.993.
Sementara jika dilihat dari angka impor, tren untuk nilai yang diperdagangkan cenderung naik. Sama seperti ekspor dari Indonesia, impor yang banyak dilakukan oleh Indonesia adalah obat tradisional kategori other food preparation yang meningkat tajam dari US$ 20.146.772 pada tahun 2001 menjadi US$ 86.771.812. Artinya hanya dalam kurun waktu dibawah 10 tahun nilai impor kategori tersebut naik 330%. Produk yang masuk dalam kategori ini didominasi oleh suplemen makanan. Namun jika menganalisa data pada kategori other human medicaments, maka nilai impor masih tergolong kecil yakni US$ 2.622.043 pada tahun 2001 dan menjadi US$ 2.995.192 atau hanya meningkat 14%. Jika dibandingkan dengan nilai ekspor, maka kategori other human medicaments merupakan satu-satunya kategori yang nilai perdagangannya bernilai positif yang berarti Indonesia merupakan negara pengekspor.
Perhatian Pemerintah
Melihat potensi tersebut, pemerintah sudah mencanangkan gerakan Jamu Brand Indonesia, yang dicanangkan oleh Kantor Menko Perekonomian atas prakarsa DR. Bayu Khrisnamurti. Dalam acara tersebut digagas konsep pengembangan jamu sebagai produk asli Indonesia melalui hal-hal yang bersifat kegiatan dan seminar. Selain itu, dalam acara tersebut telah dilakukan deklarasi Jamu Brand Indonesia yang ditandatangani oleh stake holder yang berpengaruh dari peneliti, pengusaha, dan pemerintah. Sebagai rangkaiannya, akan diselenggarakan “The first international symposium of temulawak” di IPB Convention Center dan beberapa kegiatan seminar yang berkaitan dengan jamu.
Selain dari kegiatan yang berkaitan dengan seminar dan simposium, GP Jamu dan Ikatan Dokter Indonesia mengusulkan agar dibuat UU Jamu yang dihubungkan dengan pelayanan kesehatan. Konsep yang diajukan adalah menerapkan sistem jalur ganda (double track health system) yang memperbolehkan dokter menulis resep obat tradisional. Selain itu diperbolehkan bagi rumah sakit ataupun klinik untuk memberikan pelayanan kesehatan berbasis obat tradisional. Lebih jauh lagi, jika dimungkinkan akan diizinkan apotek khusus obat tradisional, pendidikan kedokteran dan farmasi berbasis obat tradisional, dan mekanisme asuransi kesehatan yang mendukung penggunaan obat tradisional sebagai acuan resep dokter. Konsep ini sudah dijalankan di RS Dr Soetomo dan Fakultas Farmasi UNAIR, Surabaya.
Penerapan konsep double track health system secara nasional memang masih dalam wacana, namun mengingat harga obat-obatan moderen (yang berbahan baku kimia impor) yang sampai detik ini masih digunakan dalam pelayanan kesehatan masyarakat terus mengalami kenaikan harga sehingga membebani pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia, kemungkinan penerapan sistem ini masih terbuka lebar. Terlebih pemerintah melalui Departemen Perdagangan telah memasukkan tanaman obat, yang dalam hal ini sebagai bahan baku obat tradisional, ke dalam komoditas potensial yang memiliki urgensi untuk dikembangkan. Satu hal lagi yang dapat memberikan alasan positif mengapa obat tradisional perlu dikembangkan adalah jika obat tradisional sudah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, maka secara integratif dari sektor hulu ke hilirnya akan membuka tiga juta kesempatan kerja.
Argumen: Pembentukan brand image obat tradisional (JAMU)
Pada akhirnya arah pengembangan obat tradisional tidak hanya sampai pada jamu. Penelitian harus terus dikembangkan guna mencapai standar yang lebih baik. Pasar global sangat menuntut penelitian ilmiah tentang khasiat obat tradisional. Jika para stake holder menyadari betapa potensialnya pasar global, maka penambahan produksi obat tradisional kategori obat herbal terstandar atau bahkan fitofarmaka dapat terwujud. Jika kita mengutip teori brand strategy dari Hermawan Kertajaya bahwa sesungguhnya merek itu melekat pada produk. Jika karakteristik produk sudah mewakili merek yang ingin dibangun, maka secara otomatis produk tersebut dapat menjual dirinya sendiri. Jika kita mengaitkan pentingnya peran penelitian terhadap jamu, yang secara otomatis akan mengubah jamu menjadi obat herbal terstandar atau fitofarmaka, maka hal tersebut bisa dijadikan alat pembangun merek jamu itu sendiri. Hasil penelitian dapat dikemas dalam bentuk komunikasi yang menarik dalam bentuk apapun, seperti informasi pada kemasan, media iklan, dsb. Sekali lagi, hanya karena pasar global menginginkan bukti ilmiah.
Selain itu, peran pemerintah sangat diperlukan untuk mendukung gerakan Jamu Brand Indonesia agar lebih efektif. Peran atase perdagangan dapat dimaksimalkan untuk membuka pasar jamu melalui media promosi, dari mulai yang sederhana hingga mewah. Hal-hal seperti menyediakan jamu sebagai minuman kenegaraan di setiap kantor kedutaan merupakan hal yang kongkrit yang dapat dilaksanakan.
Jamu saja belum terlalu cukup untuk dikembangkan. Seperti pada pemaparan sebelumnya bahwa para praktisi perjamuan harus segera beranjak ke obat herbal terstandar atau ke fitofarmaka. Karena hanya dengan cara itulah, produk asli Indonesia ini dapat membanjiri pasar global. Dan claim terhadap Jamu oleh negara lain tidak akan terjadi karena dunia telah mengakui bahwa Jamu adalah produk Indonesia. Kalaupun masyarakat atau pengusaha menggunakan istilah jamu, kelak itu hanya sebatas bahasa yang sudah lama populer, pada intinya jamu tersebut sudah menjadi obat herbal terstandar atau bahkan fitofarmaka karena sudah melakukan uji pra klinis dan klinis.
Bagus Wicaksena
Trade Research and Development Agency – Ministry of Trade of Republic of Indonesia
http://sparxena.multiply.com/journal/item/3/Jamu_the_indonesian_heritage_of_traditional_medicine







