




![]() | Hari ini | 47 |
![]() | Kemarin | 209 |
![]() | Pekan ini | 580 |
![]() | Pekan kemarin | 985 |
![]() | Bulan ini | 3110 |
![]() | Bulan kemarin | 3759 |
![]() | Semuanya | 19457 |
IP Kamu: 38.107.179.223
,
Hari ini: Feb 23, 2012
Komitmen Halal
| Profil |
PJ Al-Ghuroba' sebagai salah satu perusahaan jamu yang dimiliki oleh Ummat Islam, yang merupakan perusahaan legal, senantiasa akan terus menerus memperhatikan aspek mutu dalam setiap proses kegiatan produksinya.
Proses kendali mutu pun tetap dilakukan walaupun produk telah beredar dipasaran.
Seiring dengan komitmen jaminan mutu, PJ Al-Ghuroba' senantiasa memperhatikan setiap produknya, baik kelas jamu (TR dan QD) maupun pangan (P-IRT). Langkah konkritnya melalui pembentukan Sistem Jaminan Halal perusahaan sejak bulan Desember 2009.
Pengertian Sistem Jaminan Halal sendiri adalah Konsep penjaminan halal yang mencakup pemakaian bahan-bahan yang halal, proses yang halal, penanganan yang halal, menghasilkan produk yang halal pula, sampai dengan system distribusi yang terkontrol, sehingga produk tersebut sampai dimasyarakat. Diikuti dengan pengawasan serta pengontrolan ke dalam
Pelaksana dari Sistem Jaminan Halal adalah bagian Penjaminan Mutu yang oleh perusahaan diberi kewenangan penuh dan tanggung jawab dalam semua tugas pengawasan mutu dan halal meliputi:
1. Penyusunan, verifikasi dan penerapan semua prosedur pengawasan mutu dan halal.
2. Memiliki kewenangan menetapkan persetujuan atas:
- Bahan awal
- Produk antara
- Produk ruahan
- Produk jadi, yang telah memenuhi spesifikasi,
3. Memiliki kewenangan menolaknya apabila tidak memenuhi spesifikasi, atau yang dibuat tidak sesuai prosedur dan kondisi yang telah ditetapkan.
Akhir kata, melalui mottonya, "Senantiasa Menjaga Kualitas dan Mengutamakan Tawakal" yang melekat pada setiap karyawan dalam memberikan dorongan kuat untuk selalu menyuguhkan yang terbaik bagi masyarakat. Wallahu'alam







